Kasus Prita Ancam Kebebasan Berekspresi

Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengancam kebebasan berekspresi.

Kasus ini, lanjutnya akan membawa preseden buruk dan membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya. Nezar menuturkan, yang dilakukan Prita, bukanlah pencemaran nama baik, tapi lebih pada keluhan akan pelayanan yang dialaminya.Kritikan, seharunya menjadi sesuatu hal yang baik dan bisa bermanfaat bagi institusi terkait untuk meningkatkan kualitas pelayanan. "Jangan sampai masyarakat tidak bisa lagi komplain atau berbagi pengalaman.

Bukan kali pertama UU ITE mengancam kebebasan berekspresi, sebelumnya seorang wartawan, Iwan Pilliang, juga pernah dijerat pasal yang sama dengan dugaan pencemaran nama baik seorang anggota DPR melalui tulisannya yang disebarkan di internet. "Ini korban yang kesekian kalinya, UU ITE lagi - lagi makan korban.

Prita Mulyasari diadukan secara pidana oleh RS Omni International Alam Sutra Tangerang. Sebelumnya Prita sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Warga Vila Melati Mas Residence Serpong ini mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Kejaksaan Negeri Tangerang kemudian menahan Prita di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei lalu karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

sumber : www.tempointeraktif.com

Bagaimana nasip para bloger ya? Kalian punya pendapatgak?
Feeds
Make Money Online! Earn $1000s Per Month!
Silahkan berkomentar!
Related Posts