FACEBOOK HARAM GAK YA

Skarang ni lagi ramai dibicarakan hukumnya facebook. Benarkah facebook haram? Ada informasi yang mengatakan bahwa situs jejaring sosial Facebook akan diblok, lihat dibawah ini :

Pertemuan Pemimpin Pondok Pesantren yang berlangsung di Pesantren Lirboyo, Kediri Jawa Timur mengeluarkan seruan kepada umat Islam untuk tidak menyalahgunakan situs jejaring sosial seperti Facebook. Misalnya, demikian kata para ulama, melakukan obrolan yang tidak diperlukan seperti membicarakan gosip dan pendekatan terhadap lawan jenis. Meski seruan ini tidak mengikat, beberapa penggunanya mengkritik seruan tersebut. Sekitar 700 perwakilan pondok pesantren se-Jawa-Bali yang bertemu di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri mengeluarkan seruan kepada umat Islam untuk tidak menyalahgunakan situs jejaring sosial seperti Facebook. Mereka menyebut menggunakan facebook untuk berbicara hal-hal yang tidak perlu dengan lawan jenis. Seruan ini, menurut juru bicara Pertemuan itu Nabil Haroen, sudah bulat dan menggunakan dasar yang mereka yakini benar. Sedangkan, komunikasi dengan lawan jenis untuk tujuan jual beli atau dakwah melalui berbagai sarana seperti telepon seluler dan juga internet, katanya, diperbolehkan. Seruan ini menurut Nabil tidak mengikat dan menyerahkan pelaksanaanya kepada masyarakat. Menanggapi seruan ini, sebagian pengguna situs jejaring sosial menganggapnya tindakan terlalu berlebihan. Sejumlah pelajar di Jakarta mengaku menggunakan situs jejaring sosial seperti Facebook justru sebagai ajang menambah teman atau berdiskusi.

Apa kata MUI ya ?

JAKARTA
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga kini belum membicarakan maupun membahas mengenai jejaring sosial, Facebook. Termasuk mendengar rencana ulama di Jawa Timur yang akan memfatwakan Facebook. "MUI di beberapa rapat pengurus harian belum membicarakan masalah Facebook," ujar anggota MUI Amidhan kepada okezone, Jumat (22/5/2009). Menurutnya, apa yang sedang dibahas para ulama di Jawa Timur mengenai Facebook merupakan semacam keprihatinan para ulama karena timbulnya hal-hal di dunia maya. Secara pribadi, Amidhan menilai situs pertemanan itu tidak melulu berdampak negatif. Dengan catatan, tergantung kepada penggunanya. "Kalau digunakan murni untuk kebaikan, saya kira tidak ada masalah tapi kalau menimbulkan hal-hal tidak baik dan negatif ya harus ditindak," tuturnya. Jika nantinya kontroversi mengenai Facebook ini terus mengemuka, lanjutnya, MUI akan membahanya lebih lanjut. Namun diakuinya, MUI tidak bisa berbuat banyak. "Kita kembali ke pemerintah untuk membatasi hal-hal negatif itu, MUI hanya bisa mencegah," pungkasnya.

Ada kutipan lain nih :

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan Profesor H Asywadie Syukur Lc, berpendapat facebook, jejaring sosial di dunia maya) bisa haram dan tidak. Mantan Rektor Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin itu berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat mengenai facebook.

Guru Besar IAIN Antasari tersebut mengingatkan, tuntutan agama Islam yang antara lain menyatakan segala sesuatu tergantung atau bermula dari niat orang yang bersangkutan. Sebagai contoh, pemanfaatan facebook dalam rangka berkomunikasi guna menggali atau tukar ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat, maka hal itu tidak bisa dibilang haram.
Hal tersebut sama saja dengan kita memakai sepeda motor. Kalau tujuan baik dan benar, maka tak ada larangan menggunakannya. Sebaliknya bila untuk tujuan negatif atau dimanfaatkan dalam kejahatan, hukum Islam pun tak membolehkan”

“Saya pribadi melihat kedudukan facebook itu haram atau tidak, maka akan dilihat dari segi manfaat dan mudarat. Kalau manfaatnya lebih besar untuk mebajikan atau kemaslahatan umat, maka pemanfaatan facebook bagi kaum muslim boleh-boleh saja. Jika negatif, maka itu haram,” demikian Asywadie Syukur.

Satu laginih :

Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jatim yang terdiri dari delegasi santri putri, mengharamkan penggunaan jejaring sosial seperti friendster dan facebook, serta pesan singkat lewat ponsel (SMS) dan 3G (telepon video) yang digunakan secara berlebihan.

Keputusan itu merupakan hasil Bahtsul Masail ke-XI FMP3 di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadien Lirboyo, Kota Kediri, yang dilaksanakan sejak 2 hari lalu.

“Berlebihan itu antara lain, penggunaan yang menjurus pada perbuatan mesum dan yang tidak bermanfaat,” kata Humas FMP3, Nabil Harun

Faktor Berlebihan
Guru besar Fiqih (Hukum Islam) IAIN Sunan Ampel Prof Dr Ahmad Zahro MA memberi catatan terhadap hasil bahtsul masail (semacam simposium) FMP3 yang menyimpulkan facebook haram bila dilakukan berlebihan. “Yang harus digarisbawahi di sini adalah; bila berlebihan. Berlebihan inilah yang diharamkan dan ini berlaku untuk apa saja, tidak hanya facebook,” jelas Ahmad Zahro.
Direktur Pasca Sarjana IAIN Sunan Ampel ini menjelaskan, kegiatan memanfaatkan facebook dalam hukum Islam masuk kategori muamalah (perkara sosial). Hukum asal perkara sosial itu semuanya mubah (boleh), kecuali bila ada dalil dalam Alquran atau sumber hukum lainya yang mengharamkan atau mewajibkan (memerintahkan).

Di Alquran maupun hadis, facebook jelas tidak ada. Itu berarti hukum asal facebook itu jelas mubah (boleh). Hukum ini bisa berubah menjadi haram, bila muncul ‘ilat (alasan atau sebab) yang mengaharuskannya,” terang Zahro.

Lalu apa ‘ilat yang bisa menjadikannya haram? “Yang diharamkan tadi adalah facebook berlebihan. Ingat, kata berlebihan jangan sampai dihilangkan. Nah di sini, ‘ilat (alasan) hukum yang mengharamkannya adalah madlorot (kerugian) atau mafsadat (kerusakan) yang ditimbulkannya. Ini tidak hanya berlaku pada facebook, tapi semua yang menimbulkan dampak buruk,” tegasnya.

Alumni Universitas Al-Azar Kairo Mesir ini lalu memberikan uraian tentang dampak buruk dimaksud, mengacu pada lima perkara hak dasar manusia yang harus dijamin. Lima hak dasar itu tidak boleh dirusak atau dilanggar orang lain. Terdiri hak hidup, hak berpendapat, hak kehormatan dan reproduksi, hak beragama, dan hak milik atas harta benda. “Kalau kegiatan sudah menyebabkan rusaknya salah satu hak dasar manusia ini, maka perbuatan itu masuk dalam katagori haram,” katanya. Itu berarti untuk facebook dan media komunikasi lainnya, masalahnya tergantung pada pengguna dan cara menggunakannya, apakah untuk merusak atau untuk mendapatkan manfaat.

Menurut kalian bgaimana??





Feeds
Make Money Online! Earn $1000s Per Month!
Silahkan berkomentar!
Related Posts